Rabu, 16 September 2009

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA TAHUN 2009

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 47190/A4/KP/2009, tanggal 4-9-2009 dan hasil rapat teknis kepegawaian tanggal 7 sampai Dengan 9 September 2009, Universitas Pendidikan Indonesia akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 33 orang, dengan rincian sebagai berikut.

Formasi Penerimaan
* D3 Teknik Komputer (Ilmu Teknik)/Teknik Komputer (Ilmu Komputer): 2 orang
* D3 Akuntansi: 1 orang
* S2 Psikologi: 2 orang
* S2 Pendidikan IPS: 1 orang
* S2 Pendidikan Matematika: 3 orang
* S2 Pendidikan Kewarganegaraan: 2 orang
* S2 Manajemen Pemasaran: 1 orang
* S2 Pendidikan Bahasa Indonesia: 4 orang
* S2 Pendidikan Bahasa Inggris: 2 orang
* S2 Pendidikan Bahasa Jepang: 1 orang
* S2 Manajemen SDM: 1 orang
* S2 Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan: 1 orang
* S2 Manajemen Konsentrasi Keuangan: 1 orang
* S2 Teknik Elektro: 2 orang
* S2 Teknik SiIpil Transportasi: 1 orang
* S2 Teknik Sipil Konstruksi: 1 orang
* S2 Pendidikan Olahraga: 3 orang
* S2 Ilmu Komputer: 1 orang
* S2 Pendidikan IPA Konsentrasi Fisika: 3 orang

1. Pendaftaran
1.1. Waktu
Penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, pengisian biodata, dan pengambilan Nomor Tanda Peserta Ujian oleh yang bersangkutan mulai tanggal 14 September 2009 sampai dengan 6 Oktober 2009, pukul 8.00 s.d. 15.00 WIB pada hari kerja dengan membawa pensil 2B dan penghapus untuk mengisi biodata.
1.2. Tempat
Pendaftaran dilaksanakan di Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Pendidikan Indonesia, Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung.
1.3. Kelengkapan
1.3.1. Surat lamaran ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar dengan menyebutkan jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Rektor Universitas Pendidikan Indonesia, tanpa materai;
1.3.2. 1 (satu) lembar foto copy Ijazah sesuai dengan kualifikasi akademik yang dibutuhkan, dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanggal penetapan Ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan Lulus atau pernyataan yang menyatakan bahwa belum diwisuda), dan menunjukkan aslinya kepada Sub Tim Seleksi Administrasi;
1.3.3. 1 (satu) lembar foto copy Transkrip/IPK/Yucidium yang telah dilegalisir oleh Direktur Pascasarjana dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3 dari skala 4 dan yucidium minimal sangat memuaskan;
1.3.4. Kualifikasi akademik ijazah harus linear antara S1 dan S2 (kualifikasi akademik S2 hukum, maka kualifikasi akademik S1 harus hukum);
1.3.5. Kualifikasi akademik pendidikan harus sesuai dengan rencana kebutuhan yang diusulkan sebelumnya ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Depdiknas;
Bagi pelamar yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan luar negeri harus melampirkan surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi Depdiknas;
1.3.6 2 (dua) lembar pas foto ukuran 3 x 4 cm.
1.3.7 berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan.
Ø Bagi pelamar yang berusia 35 tahun lebih dan tidak melebihi usia 40 tahun harus berdasarkan kebutuhan khusus yang dilaksanakan secara selektif. dan harus melampirkan surat keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir minimal 12 tahun 08 bulan (tmt. Ditetapkan 1 Desember 2009) secara terus menerus sejak 1 April 1997 sampai sekarang pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002;
Khusus dosen, selain persyaratan pada angka 1.3 perlu melampirkan surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak Dengan instansi / perguruan tinggi lain, apabila ternyata pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan bukti yang tidak benar, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat.

2 Pelaksanaan Ujian
a. Seleksi TPU dan TBS : Kamis, 15 Oktober 2009
b. Seleksi Tes Substansi : Senin s.d. Selasa, 2 s.d. 3 Nopember 2009
3 Pengumuman Hasil Ujian
a. Pengumuman kelulusan Tahap I : Jumat, 30 Oktober 2009
b. Pengumuman kelulusan : Jumat, 13 Nopember 2009
4. Persyaratan Pengangkatan CPNS

4.1. Pelamar yang ditetapkan diterima, wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi, sebagai berikut.
4.1.1. berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan.
4.1.2. Foto copy Ijazah yang dihasilkan lembaga pendidikan yang mempunyai izin dari Departemen Pendidikan Nasional dan Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Ø tanggal penetapan Ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan Lulus atau pernyataan belum diwisuda;
Ø kualifikasi akademik ijazah harus linear antara S1 dan S2 (kualifikasi akademik S2 hukum, maka kualifikasi akademik S1 harus hukum);
Ø bagi yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
Ø Ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pengangkatan CPNS.
4.1.3 Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok, tinta hitam, dan ditandatangani serta ditempel pas photo ukuran 3 x 4 cm di sudut kiri atas, sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;
4.1.4 Surat pernyataan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, yang berisi tentang :
a. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
c. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri;
d. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
e. tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
4.1.5 Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 8 (delapan) lembar;
4.1.6 Surat pernyataan dari pejabat struktural eselon II yang akan menerima penempatan CPNS pada unit kerja di lingkungannya sesuai formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan;
4.1.7 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan pihak yang berwajib / POLRI
4.1.8 Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah;
4.1.9 Surat keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, Dengan ketentuan :
a. Dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pemerintah;
b. Berdasarkan pemeriksaan urine melalui laboratorium, dan yang bersangkutan dinyatakan negative terhadap narkotika;
c. Ditandatangani oleh dokter (Kepala/Petugas Laboratorium, Kasatreskrim Kepolisian yang bukan dokter tidak diperkenankan).
4.1.10 Surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi/perguruan tinggi lain (apabila diperlukan);
4.1.11 Khusus pelamar yang pada saat diangkat sebagai CPNS berusia 35 tahun lebih dan tidak lebih 40 tahun pada saat 1 Desember 2009 harus melampirkan surat keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir minimal 12 tahun 08 bulan secara terus menerus sejak 1 April 1997 sampai sekarang pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, Dengan perhitungan masa kerja sebagai berikut :
1 April 2002 mempunyai masa kerja ..................... = 5 tahun
Masa kerja sampai 1 Desember 2009.................... = 7 tahun 8 bulan
Jumlah pengalaman kerja yang harus dipenuhi minimal = 12 tahun 8 bulan (secara terus menerus dan tidak terputus)
4.1.12 Foto copy bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagi yang memiliki pengalaman kerja.
4.1.13 Lulus seleksi
4.2 Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut pada angka 4.1. tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS.
Demikian untuk menjadi perhatian.


Dikeluarkan di : B a n d u n g
Pada tanggal : 9 September 2009
R e k t o r,

ttd


Prof. Dr. H. Sunaryo Kartadinata, M.Pd.
NIP. 19500321 197412 1 001


Selengkapnya klik DISINI

0 komentar:

Posting Komentar

Admin

 
 
Copyright © Duniakerja
Designs By adsensecepat