Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 286 Tahun
2009 tanggal 10 September 2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik
(BPS) Tahun Anggaran 2009, BPS membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik
Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BPS dengan
ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN UMUM:
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional
Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara
Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara.
7. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
8. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari
Kepolisian setempat.
9. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikannnya (jenjang dan jurusan) yang sesuai
dengan lowongan formasi jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan Surat Keterangan oleh
Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
Selengkapnya KLIK DISINI
Minggu, 18 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar