Andakah Yang Kami Cari?
Bank BPD DIY membutuhkan tenaga profesional yang berpengalaman dan sanggup bekerja keras untuk menempati posisi:
ACCOUNT OFFICER (AO)
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan kredit komersial, pemasaran dana dan jasa bank serta pembinaan nasabah dana dan kredit.
MARKETING OFFICER (MO)
Bertanggung jawab terhadap pemasaran produk dan jasa bank.
Persyaratan Umum:
Warga Negara Indonesia.
Usia maksimal 40 tahun per 31 Desember 2010, dibuktikan dengan Akte/Surat Kelahiran dari pejabat yang berwenang.
Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Mampu bekerja dibawah tekanan untuk mencapai target.
Lulus seleksi dan bersedia ditempatkan di semua kantor yang ditetapkan oleh Bank.
Persyaratan Khusus:
Pendidikan minimal Sarjana (S1).
Pengalaman minimal 4 tahun di bidang yang sama dari Bank Umum.
Menguasai Bahasa Inggris dengan TOEFL minimal 450 (wajib menunjukkan sertifikat TOEFL dari lembaga yang kompeten)
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Tidak mempunyai hubungan keluarga ayah, ibu, anak, kakak, adik, menantu, dan ipar dengan Pengurus maupun Pegawai Bank BPD DIY
Persyaratan Lamaran:
Peserta diwajibkan mendaftar melalui website http://karir.bpddiy.co.id
Pendaftaran melalui website dilakukan sampai tanggal 6 Januari 2011 pukul 12:00 WIB.
Setiap peserta hanya bisa mendaftar untuk 1 (satu) posisi/jabatan.
Bagi peserta yang memenuhi persyaratan akan diberitahukan melalui website Bank BPD DIY pada tanggal 8 Januari 2011.
Ketentuan Lain-lain:
Panitia tidak menerima lamaran baik via pos maupun langsung ke Bank BPD DIY.
Tidak ada perantara dan pungutan biaya atau imbalan dalam bentuk apapun berkaitan dengan penerimaan ini.
Apabila pelamar tidak dapat menunjukkan dokumen/data pendukung yang diminta Bank BPD DIY, maka peserta tersebut tidak dapat mengikuti proses selanjutnya atau dinyatakan gugur.
Segala keputusan berkaitan dengan seleksi ini menjadi hak Bank BPD DIY yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
KLIK DISINI
Yogyakarta, 29 Desember 2010
ttd
DIREKSI
Senin, 03 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar