Kamis, 17 September 2009

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA UNIVERSITAS ANDALAS UNTUK PELAMAR UMUM TAHUN 2009

PENGUMUMAN

Nomor : 795/VIII/UP/Unand-2009

T e n t a n g

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA UNIVERSITAS ANDALAS
UNTUK PELAMAR UMUM TAHUN 2009
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 47190/A4/KP/2009 tanggal 4 September 2009 tentang Penetapan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun Anggaran 2009 di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan hasil rapat teknis kepegawaian tanggal 7 September 2009 sampai dengan tanggal 9 September 2009, Universitas Andalas akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 42 (empat puluh dua) orang dengan rincian sebagai berikut (link dibawah):

Dosen : 40 orang

Tenaga Teknis : 2 orang

PENDAFTARAN

Waktu Penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, pengisian biodata, dan pengambilan Nomor Tanda Peserta Ujian oleh yang bersangkutan mulai tanggal 14 September 2009 sampai dengan 6 Oktober 2009.
Tempat Pendaftaran dilaksanakan di Bagian Kepegawaian Lantai III Rektorat Universitas Andalas Limau Manis Padang, mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 Wib, (pendaftaran tidak dapat diwakilkan)..
Kelengkapan
Surat lamaran ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar dengan menyebutkan jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Rektor Universitas Andalas (tanpa materai).
1 (satu) lembar foto copy STTB/Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah terakreditasi dan harus sesuai dengan kualifikasi akademik yang dibutuhkan, dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanggal penetapan STTB/Ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan atau pernyataan yang menyatakan bahwa belum wisuda), dan menunjukkan aslinya kepada petugas pendaftaran.
Kualifikasi akademik pendidikan harus linier antara S1 dan S2 (kualifikasi akademik S2 hukum, maka kualifikasi akademik S1 harus hukum). Bagi pelamar yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan luar negeri harus melampirkan surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi.
2 (dua) lembar pas foto ukuran 3 x 4 cm (hitam putih).
Usia paling rendah 18 tahun paling tinggi 35 tahun; Bagi pelamar yang berusia 35 tahun lebih dan tidak melebihi usia 40 tahun harus berdasarkan kebutuhan khusus yang dilaksanakan secara selektif, dan harus melampirkan surat keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir minimal 12 tahun 8 bulan secara terus menerus dan tidak terputus sejak 1 April 1997 sampai sekarang pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
Khusus dosen, selain persyaratan pada angka 3 perlu melampirkan surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak dengan instansi/perguruan tinggi lain, apabila ternyata pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat.
IPK untuk masing-masing tingkat pendidikan minimal 3,00
Pada waktu pendaftaran dan pengisian biodata harus membawa Pensil 2B Asli dan Penghapus.
untuk info lebih lanjut silakan klik link dibawah ini

DOWNLOAD

0 komentar:

Posting Komentar

Admin

 
 
Copyright © Duniakerja
Designs By adsensecepat